MAKAM RADEN KIAN SANTANG / SYEIKH ROHMAT SUCI

Raden Kian Santang atau lebih dikenal oleh masyarakat Garut adalah Syekh Rohmat Suci yang dimakamkan di daerah Godog Garut.

SUMEDANG TEMPO DULU AYOOO DI LIHAT.......

Sebagai seseorang yang dilahirkan di daerah tentu tidak akan melupakan kampung halaman tercintanya, masa kanak-kanak sampai beranjak gede disana terdapat berbagai kenangan terindah dalam hidup.

GAMBAR 3D APARTEMEN.....

Jasa gambar 2 Dimensi yang tentunya menggunakan Auto Cad sebagai softwarenya dan jasa visualisasi 3 Dimensi yang menggunakan software Sketch Up ataupun 3D Max.

DOWNLOAD AL-QURAN 30 JUZ....

Buat menghafal Al-Quran untuk zaman sekarang ini banyak sekali kemudahannya, berbeda dengan zaman dulu dengan keterbatasan media elektronik dan cetak seperti keterbatasan alat tulis, radio, alat perekam, komputer dan lainnya.

SENI TERBANG BUHUN......

Terbang buhun merupakan salah satu seni pertunjukan rakyat yang tersebar di beberapa tempat di Jawa Barat, dengan beberapa sebutan, seperti Terbang Gede, Terbang Gebes, Terbang Ageung, dll.

Selasa, 26 Februari 2013

Islamic Book Fair 2013

Islamic Book Fair 2013

Kabar gembira bagi temen-temen yang suka mencari buku-buku agama yang berkualitas dan harga murah, akan hadir di Istora Senayan Jakarta tanggal 1-10 Maret 2013 bertepatan dengan 19-28 Robiul Tsani 1434H yaitu Islamic Book Fair 2013 (IBF 2013). IBF kali ini akan tampil dalam warna yang berbeda dengan suguhan acara-acara yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Menghadirkan beberapa bintang tamu level internasional dan tokoh-tokoh nasional. Ayo tunggu apalagi teman-teman cari buku agama yang anda perlukan untuk menambah ketaqwaan dan pendalaman ilmu agama yang semakin tinggi. 

Jadwal Islamic Book Fair 2013

Rabu, 20 Februari 2013

The Kube Mp3 Player


The Kube Digital MP3 Player dari Ollo Technology LLC (Bluetree Electronics PL.

TEKNOLOGI AUDIO
Format Audio MP3, WAV, WMA
DAC Resolution - 18 bits
THD+N - 0.02% SNR - 94dB
Dynamic Range - 100dB
Inter Channel Isolation - 80dB
Inter Channel Gain - 0.1dB
Freq Response - 18Hz - 22kHz
PEMBACA KARTU / KARTU MICRO SD
Kartu Micro SD kapasitas 4 GB sudah disertakan dalam paket, dapat ditambah sampai dengan kapasitas 32 GB, yang dapat menampung 8.000 lagu dalam format MP3

KABEL USB UNTUK PENGISIAN BATERAI
Baterai isi ulang Lithium Polymer
Waktu putar sampai dengan 6 jam (bervariasi tergantung dari bitrate MP3)
Pengisian ulang melalui Kabel USB
Pengisian ulang rata-rata 1 jam (dengan arus USB 500mA)
 



Jual Komputer Rakitan Berbagai Seri

komputer rakitan core i5

Assalamulaikum wr.wb. teman2 saya mau mencoba menawarkan kali aja ada yang membutuhkan komputer rakitan baru berbagai spesifikasi saya bisa membantu teman2 semua. Alhamdulilah saya telah mengelurkan beberapa spek komputer yang digunakan untuk kebutuhan desain grafis seperti 3Dimensi, Auto CAD, Game, Photospot dll, dengan kondisi spek seperti yang terdapat pada gambar. Bagi teman2 yang membutuhkan spesifikasi yang lainnya atau ingin membuat speksifikasi sendiri, silahkan langsung saja hubungi saya teman2 akan mendapat harga penawaran yang bagus dari saya.

Komputer rakitan yang saya jual semuanya sudah pasti baru dan bergaransi semua ayooo tunggu apalagi teman2 bebas bertanya tentang spek yang cocok sesuai kebutuhan teman2 semua. Untuk menghubungi saya silahkan lihat bagian Call Me dibawah blog ini.

komputer rakitan dual core

Kamis, 14 Februari 2013

Maulid Nabi Muhammad SAW 2013 - Majelis Ta'lim Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah

Majelis Ta'lim & Da'wah Asy-Syifaa Wal Mahmuudiyyah pimpinan K.H. Muhammad Muhyiddin Abdul Qodir Al-Manafi M.A.  pada tanggal 3 Februari 2013 / 22 Rabiul Awwal 1434 H mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang membawa tema " MAULID AKBAR & SILATURAHMI QUBRA SEKALIGUS DOA BERSAMA SUKSES PILKADA JAWA BARAT & SUMEDANG 2013".
Alhamdulilah acara tersebut dihadiri oleh para Habaib, Ulama, Umaro serta TNI dan Polri juga Ketua KPU Jawa Barat dan Sumedang. 

Para Habaib yang hadir diantaranya adalah Habibana Munzir bin Fuad Almusawa pimpinan Majelis Rasulullah SAW-Jakarta, Habib Jindan pimpinan Majelis Al-Fakhriyyah-Jakarta, Habib dari Yamman ( Lupa Namanya ), semuanya adalah anggota dari Majelis Muwasolah Bainal Ulama il Muslimin ( Majelis perkumpulan Habaib dan Ulama se-dunia yang dipimpin oleh Maha Guru Mulia Al-Habib Umar bin Hafidz ). 



Saya mempunyai beberapa rekaman ceramah dari Habibana Munzir bin Fuad Al-Musawa dan Al-Habib Jindan juga rekaman pembacaan Maulid oleh Maha Guru K.H. Muhyiddin Abdul Qodir Al-Manafi M.A.

Rabu, 13 Februari 2013

Foto-foto Ziarah Pamijahan Tasikmalaya

Tahun 2008 yang lalu sempat saya dan keluarga mengikuti wisata ziarah bersama Maha Guru dan muhibbin lainnya ke Pamijahan Tasikmalaya. Disitu terdapat makam-makam wali min aulia illah diantarannya : Syeikh Abdul Muhyi rohmatulloh alaih dan Syeikh Khotib Muwaid rohmatulloh alaih.

Berikut ini beberapa foto-foto suasana di tempat tersebut :

Terminal Pemberhentian Bus, Mobil Pribadi dan Motor

Mesjid Utama Area Sebelum Makam Syeikh Abdul Muhyi Rohmatulloh Alaihi

Para jamaah yang sedang menunggu tausyiah Maha Guru di mesjid sebelum ziarah ke makam

Pintu Masuk Gua Sofarwadi tempat kholwat Syeikh Abdul Muhyi Rohmatulloh Alaihi

Selasa, 12 Februari 2013

Kumpulan Maulid Nabi Muhammad SAW


Shollu 'Ala Nabi Muhammad.......!!! Sholluu 'aliih

Berhubung masih dalam susana Maulid Nabi Muhammad SAW, saya mempunyai file-file mp3 yang bisa temen-temen download untuk melengkapi koleksinya di hp. Untuk menambah keberkahan mendengarkan lantunan riwayat nabi dengan menggunakan lagu-lagu yang berbeda-beda dari setiap bait-bait yang dibawakan.

Beberapa maulid yang terkenal dan banyak dikenal di Indonesia juga banyak di pakai disetiap acara Maulid Nabi diantaranya yaitu :

1. Maulid Deba
2. Maulid Simtud Dhuror
3. Maulid Habsy
4. Maulid Dhiyaul Lami'
5. Maulid Barzanji
6.  Kolaborasi Maulid
7. Syair Maulid
8. Shalawat Mudhoriyah

Tanpa berlama-lama silahkan teman-teman dowload mp3 nya, saya juga menambahkan beberapa file mp3 lainnya.

Cara download : Klik langsung pada nama-nama setiap point nya.

Mengenal Haid Hukum Fiqih Bagi Wanita

Hukum Fiqih Bagi Wanita Definisi Haid 
Arti lughowi : Mengalir Arti syar’I : Darah alami yang keluar dari ujung rahim pada saat sehat.
Keterangan : Darah yang keluar tidak secara alami bukan darah haid seperti darah yang keluar sebelum dan ketika melahirkan 

Usia minimal Usia wanita haid : Dimulai dari umur 9 tahun qamariyah taqribiyah. 
Keterangan : Tahun qamariyah adalah tahun Hijriyah, sedangkan taqribiyah artinya untuk dapat mengalami haid tidak harus berumur 9 tahun persis, jadi jika darah keluar pada umur 9 tahun kurang 15 hari misalnya (masa yang tidak cukup untuk haid dan suci), maka darah tersebut sudah dihukumi haid. 

Masa haid Minimal : Sehari semalam atau 24 jam. Kebanyakan : 7 – 6 hari. Maksimal : 15 hari. Keterangan : Darah yang keluar kurang dari 24 jam adalah darah istihadloh. Darah yang keluar lebih dari 15 hari adalah darah haid yang bercampur dengan darah istihadloh, maka harus diteliti lagi dengan mempelajari tujuh gambaran perempuan mustahadloh yang akan dijelaskan. 

Masa suci antara dua haid Minimal : 15 hari. Kebanyakan : Sisa hari-hari haid dalam sebulan. 

Maksimal : Tidak terbatas. Keterangan : Jika haid kedua datang sebelum masa suci sempurna 15 hari, maka darah itu bukanlah darah haid, wanita tersebut tetap dihukumi suci sampai sempurnanya masa suci 15 hari. Jika setelah masa suci sempurna darah tetap keluar, maka darah yang terakhir ini adalah haid. Tanda berhentinya haid Suci dapat diketahui dengan memasukkan kapas ke Mrs.V. Jika tidak nampak bercak pada kapas berupa darah maupun warna kuning atau keruh maka haid telah usai. 

Warna darah haid Warna haid : Hitam, merah, merah kekuning-kuningan, kuning dan keruh. Keterangan : Ulama’ berbeda pendapat pada warna kuning dan keruh. Pendapat yang mu’tamad menyatakan haid. Imam Al-Juwaini menjelaskan, “Kedua warna itu bukanlah darah melainkan cairan seperti nanah yang diatasnya ada warna kuning atau keruh”. 

Penting : Penentuan masa haid, masa suci dan semua hukum-hukum yang berhubungan dengan haid adalah hasil penelitian Imam Syafi’i terhadap para wanita di zamannya, kemudian beliau rumuskan riset tersebut dengan dalil-dalil Alqur’an dan hadits sehingga timbullah ide-ide mengenai hukum-hukum haid. Oleh karena itu, jika terjadi kebiasaan darah yang berbeda dengan ketentuan di atas pada seorang wanita atau para wanita di suatu daerah, maka kebiasaan tersebut tidak bisa mempengaruhi hukum haid yang telah ditentukan. Lebih baik menghukumi darah mereka sebagai darah fasad (penyakit), daripada harus merusak kaedah yang telah baku, karena penelitian ulama’ terdahulu tentu lebih sempurna. 

YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA MELIHAT DARAH 

Setiap melihat darah seorang wanita harus langsung meninggalkan larangan-larangan haid tanpa menunggu 24 jam. Selanjutnya, jika darah tersebut berhenti sebelum mencapai 24 jam maka dia harus menqodlo’ sholat yang dia tinggalkan karena terbukti ini bukan haid. Kemudian jika darah tersebut keluar lagi sebelum 15 hari maka dia harus meninggalkan lagi larangan-larangan haid. Begitu seterusnya. Adapun jika darah tersebut berhenti setelah mencapai 24 jam maka jelaslah bahwa ini haid. Dan saat ini dia wajib mandi, sholat, puasa (di bulan Ramadhan) dan boleh baginya bersetubuh dengan suaminya karena darah sudah berhenti. Jika kemudian darah tersebut keluar lagi sebelum lewat 15 hari jelaslah sudah bahwa ibadah yang dia lakukan tadi tidak sah karena ternyata dia masih haid. Namun dia tidak berdosa dengan persetubuhan yang telah dia lakukan, karena saat melakukannya secara dhohir dia telah suci 

Demikianlah yang harus dilakukan wanita haid jika darahnya datang terputus-putus selama tidak melebihi 15 hari. Setelah membaca keterangan di atas, maka dapat disimpulkan waktu haid maksimal adalah 15 hari 15 malam (360 jam). Oleh karena itu, jika darah keluar tidak lebih dari 15 hari maka waktu mulai keluar darah sampai 15 hari dihukumi haid. Namun jika masih keluar setelah 15 hari 15 malam, maka dinyatakan darah istihadhoh. 

Apabila darah terputus-putus, maka setiap melihat darah berhenti diperinci sebagai berikut

• jika darah yang keluar telah mencapai paling sedikitnya haid yaitu sehari semalam (24 jam), maka wajib baginya untuk mandi, shalat dan puasa (di bulan Ramadhan), baik di bulan sebelumnya sudah pernah terjadi putusnya darah lalu keluar lagi ataukah belum pernah terjadi. Ini menurut pendapat Imam Ibn Hajar. Adapun menurut Imam Rofi’i jika di bulan sebelumnya pernah terjadi, maka tidak wajib mandi, shalat dan puasa. 

• jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka darah tersebut adalah darah istihadhoh, sehingga tidak wajib mandi. 

Apabila darah keluar lagi sebelum 15 hari (dari keluar darah pertama), maka menjadi jelas bahwa dia masih dalam keadaan haid, sehingga wajib mengqodho’ puasa yang telah dia kerjakan di waktu putusnya darah dan tidak wajib qodho’ shalat. 

Sumber : http://warkopmbahlalar.com/2012/05/haid-terputus-putus